Latarbelakang diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun
15sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan
UUNo. 5 Tahun 1999 melarang adanya tentang Penetapan Minimum Harga Jual Kembali yang dilakukan oleh para pelaku usaha di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu: "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual
SistemEkonomi Pancasila: Pengertian - Ciri dan Contoh Penerapannya. Ada berbagai macam sistem ekonomi yang diterapkan di dunia, sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang masih diaplikasikan di Indonesia. Penting bagi kita sebagai rakyat Indonesia untuk memahami apa itu Sistem ekonomi Pancasila. Berikut penjelasan padat dan singkat
⚡⚡ Jawaban - Mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktek ekonomi? - e-studyfectid.com
Jawabandan Pembahasan : Monopoli tidak hanya dirasakan oleh negara yang menganut sistem ekonomi liberal bebas. Pada sistem ekonomi pancasila juga dapat terjadi monopoli.
Bfgfe8w. 107 437 441 3 188 300 18 319 152
mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktek monopoli