Kemudian, untuk proses balik nama tanpa STNK, pertama harus mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah terdekat. Surat kehilangan ini berguna untuk blokir data STNK lama yang hilang. Ini dimaksud agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Sehingga, STNK lama tersebut dinyatakan
Namun, biasanya perbedaan tersebut tidak terlalu besar karena biaya balik nama motor sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya: * Biaya administrasi: Rp35.000.
Hal ini untuk menghindari jika kendaraan yang dibelinya ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) sudah diblokir oleh pemilik terdahulu. Sehingga, pemilik baru tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membuka blokir STNK. Untuk membuka blokir STNK tersebut, mau tidak mau pemilik harus melakukan proses balik nama.
Biaya Baliik Nama SHM. Adapun biaya yang akan dibebankan kepada pemohon untuk dapat melakukan proses balik nama sebagai berikut: 1. Biaya cek keabsahan sertifikat, yang nominalnya berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp100 ribu. 2. Ketika Anda menggunakan jasa PPAT, ada biaya penggunaan jasa yang perlu dikeluarkan.
Biaya mutasi motor = Rp 150.000,-. Biaya penerbitan STNK yang baru = Rp 60.000,-. Biaya penerbitan BPKB yang baru = Rp 225.000,-. Biaya penerbitan TNKB yang baru = Rp 60.000,-. Jumlah biaya biaya mutasi dan balik nama motor di atas adalah dengan asumsi proses mutasi tersebut dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan.
Siapkan juga surat hasil cek fisik kendaraan serta KTP pemohon. Namun yang berbeda dengan proses balik nama pada umumnya adalah pemohon juga perlu menyiapkan surat kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, dan surat hibah bermaterai atau akta notaris. Baca juga: All New Honda Vario 160 Resmi Meluncur, Adopsi Mesin PCX
ZQ9wu. 419 65 243 1 118 374 42 101 28
surat pernyataan balik nama kendaraan